Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak kendaraannya setiap tahun. Pajak tahunan itu nantinya digunakan oleh pemerintah untuk fasilitas umum seperti perbaikan jalan, penerangan, dan fasilitas umum lainnya. Tetapi karena birokrasi yang berbelit-belit membuat proses pengurusan pajak tahunan kendaraan terasa sangat lama, banyak diantara masyarakat yang mengeluhkan hal ini. Karena itulah samsat membuat terobosan dengan menyediakan fasilitas drive thru.
Fasilitas ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2011. Dengan adanya fasilitas drive thru pembayaran pajak tahunan kendaraan jadi lebih cepat. Biasanya untuk proses pembayaran pajak tahunan di kantor samsat bisa menghabiskan waktu 1 jam atau bahkan sampai 3 jam lamanya, sedangkan jika menggunakan fasilitas drive thru hanya membutuhkan waktu 3 menit sampai dengan 15 menit saja, tergantung dari banyaknya kendaraan yang mengantri.
Saya pun merasakan sendiri cepatnya proses pembayaran pajak tahunan dengan fasilitas drive thru ini. Tepatnya pada sabtu pagi 27 april 2019 pukul 9.15 saya sudah berada di antrian, pada saat itu antrian tidak terlalu panjang, kurang lebih hanya ada 5 kendaraan. Saya pun mengantri tanpa turun dari motor. Tak lama kemudian sampailah saya di loket 1, di loket ini saya dimintakan, KTP asli, STNK asli, BPKB asli dan SIM asli. Petugas lalu mengecek dan mengembalikan SIM saya, lalu menyuruh saya ke loket 2. Di loket 2 adalah tempat pembayaran pajak, petugas akan menyebutkan nilai tagihan pajaknya sesuai dengan yang tertera pada STNK, setelah melakukan pembayaran, kemudian petugas mengembalikan BPKB, KTP dan STNK. Selesai lah proses pembayaran pajak tahunan kendaraan pada pukul 9.21, wow! Hanya enam menit cepat banget ya?
Antrian di Drive Thru, tidak begitu ramai. |
KELENGKAPAN DOKUMEN
Jadi dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor adalah:
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
- SIM asli
- Kendaraan yang sesuai dengan identitas pada STNK
- Pemilik Kendaraan yang sesuai dengan identitas pada STNK (tidak dapat diwakilkan)
Jika kamu ingin mencoba fasilitas drive thru, jangan lupa membawa motor yang akan dibayarkan pajaknya dan pembayaran tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, alias harus pemilik kendaraan lah yang bisa melakukan pembayaran pajak tahunan. Jika pembayaran diwakilkan oleh orang lain atau kendaraan yang dibawa tidak sesuai dengan STNK, maka tidak akan dilayani oleh petugas drive thru, tetapi bisa dilakukan di kantor Samsat.
Selain cepat, keuntungan lain menggunakan fasilitas drive thru adalah tidak perlu mengisi formulir dan juga tidak perlu fotokopi kelengkapan berkas, jadi cukup bawa berkas asli saja. Simple banget kan?
BIAYA PEMBAYARAN PAJAK
Lalu berapa sih besarnya biaya pembayaran pajak di drive thru?
Untuk pembayaran pajak di drive thru sama saja dengan pembayaran pajak di kantor samsat, tidak ada biaya tambahan. Motor yang saya gunakan yaitu supra X tahun 2015, membayar PKB sebesar Rp.250.000,- dan SWDKLLJ sebesar Rp.35.000,- sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp.285.000,- tentunya setiap kendaraan memiliki nilai pajak yang berbeda-beda sesuai dengan perhitungan yang ada.
CARA MENGHITUNG BESARNYA PAJAK KENDARAAN
Besarnya nilai pajak tahunan kendaraan tentunya akan berbeda-beda, berikut ini saya jelaskan cara perhitungan pajak kendaraan yang saya kutip dari otoasia.com :
1. Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB)
Besarnya 10 persen dari harga motor atau mobil baru. Sedangkan untuk motor dan mobil bekas, besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.
2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Besarnya 1,5 persen dari nilai jual motor atau mobil. Pajak ini sifatnya menurun tiap tahunnya berdasarkan penyusutan nilai jual motor atau mobil.
3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja. Untuk motor besarannya Rp35 ribu, sedangkan mobil Rp143 ribu.
4. Biaya Administrasi STNK
Untuk motor biayanya Rp100 ribu, sedangkan mobil Rp200 ribu.
5. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
Untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan biaya. Namun apalbila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenakan biaya administrasi. Untuk motor Rp60 ribu, sedangkan mobil Rp100 ribu.
6. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12
Selain cepat, keuntungan lain menggunakan fasilitas drive thru adalah tidak perlu mengisi formulir dan juga tidak perlu fotokopi kelengkapan berkas, jadi cukup bawa berkas asli saja. Simple banget kan?
BIAYA PEMBAYARAN PAJAK
Lalu berapa sih besarnya biaya pembayaran pajak di drive thru?
Untuk pembayaran pajak di drive thru sama saja dengan pembayaran pajak di kantor samsat, tidak ada biaya tambahan. Motor yang saya gunakan yaitu supra X tahun 2015, membayar PKB sebesar Rp.250.000,- dan SWDKLLJ sebesar Rp.35.000,- sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp.285.000,- tentunya setiap kendaraan memiliki nilai pajak yang berbeda-beda sesuai dengan perhitungan yang ada.
CARA MENGHITUNG BESARNYA PAJAK KENDARAAN
Besarnya nilai pajak tahunan kendaraan tentunya akan berbeda-beda, berikut ini saya jelaskan cara perhitungan pajak kendaraan yang saya kutip dari otoasia.com :
1. Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB)
Besarnya 10 persen dari harga motor atau mobil baru. Sedangkan untuk motor dan mobil bekas, besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.
2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Besarnya 1,5 persen dari nilai jual motor atau mobil. Pajak ini sifatnya menurun tiap tahunnya berdasarkan penyusutan nilai jual motor atau mobil.
3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja. Untuk motor besarannya Rp35 ribu, sedangkan mobil Rp143 ribu.
4. Biaya Administrasi STNK
Untuk motor biayanya Rp100 ribu, sedangkan mobil Rp200 ribu.
5. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
Untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan biaya. Namun apalbila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenakan biaya administrasi. Untuk motor Rp60 ribu, sedangkan mobil Rp100 ribu.
6. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12
Sekedar informasi, seperti yang sudah saya ceritakan sebelumnya, untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan hanya membayar PKB dan SWDKLLJ saja.
Sekian dulu postingan saya kali ini, semoga bermanfaat
Wassalam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar